27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

BIN Kini Hanya Berada di Bawah Single Client Yakni Presiden

BatasNegeri – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukumm, dan Keamanan (Kemko Polhukam), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dari koordinasi Menko Polhukam. Aturan dalam Perpres yang resmi diterbitkan pada 3 Juli 2020 tersebut dinilai sudah tepat.

“Sudah seharusnya begitu, karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client, yaitu Presiden,” kata pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, kata Nuning, dengan BIN berada langsung di bawah Presiden, diharapkan dapat menyudahi persoalan tumpang tindih birokrasi yang terjadi selama ini. Perpres tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.

Menurut Nuning, Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama, yaitu Kepala BIN. Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara.

“Oleh karena itu, Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja, Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011,” ujar Nuning yang juga mantan Sekretaris Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Intelijen Negara di Komisi I DPR,yang kini sudah menjadi UU Nomor 17 tahun 2011.

Seperti diketahui, pada Perpres 73/2020 tersebut, Presiden Jokowi mencabut peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah Pasal 4, yang menyebutkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Dengan demikian, di dalam Perpres 73 itu ditegaskan bahwa BIN tidak lagi berada di bawah Kemko Polhukam. (beritasatu)