27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon

Sistem Tata Niaga di Perbatasan Negara Dalam Tahap Finalisasi

BatasNegeri – Anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Perdagangan, sedang mematangkan peraturan Menteri Perdagangan untuk menjadi payung hukum aktifitas perdagangan melalui pos lintas batas negara di perbatasan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon, saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan, Rachmat Gobel, di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

“Dan yang berikutnya juga masih terkait dengan aktifitas lintas batas, ini juga sedang intensif kami diskusikan dengan teman-teman di Kementerian Perdagangan ada kebutuhan yang sangat urgent untuk memfinalkan sistem tata kelola terkait aktifitas perdagangan atau yang kita sebut tata niaga di perbatasan negara,” kata Robert.

Robert menuturkan memang sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan perbatasan tetapi masih dibutuhkan payung hukum di tingkat lebih rendah yang bentuknya adalah peraturan Menteri Perdaganagn, untuk menjadi payung hukum aktifitas perdagangan terutama eksport nasional melalui pos lintas batas negara kita di perbatasan negara. 

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini di perbatasan negara menggunakan Border Trade Agreement (BTA) dimana perdagangan di perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia dibatasi 600 RM, di Papua dan Papua New Guinea 300 Dollar serta Nusa Tenggara Timur dan Timor Leste 250 Dollar.

Lebih lanjut Robert mengatakan rancangan peraturan Menteri Perdagangan tersebut sudah dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

“Untuk saat ini teman Kemendag sedang dalam tahap memfinalisasi rancangan peraturan Menteri Perdagangan tersebut untuk pada saatnya nanti kita harapkan tidak lebih dari tahun ini semua pos-pos lintas batas negara kita sudah legitimate untuk menjadi pintu terutama pintu ekspor. Kalaupun dibutuhkan untuk menjadi pintu import juga it’s ok yang penting ada payung hukum,” pungkasnya.[*]

Humas BNPP