27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Aparat TNI Gagalkan Penyelundupan Obat-Obatan dari Malaysia

BatasNegeri – Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru mengamankan tiga orang warga yang mencoba menyelundupkan 3 karung obat-obatan merek Paracil tablet 500 mg sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP).

Mereka diamankan saat Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru melintasi JIPP di sektor Pos Lubuk Tengah, Rabu (9/9/2020).

Ketiga pembawa obat tersebut merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Serda Zakaria yang merupakan Dantim Patroli menyampaikan bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan ilegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, mengerahkan personel dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.

Benar saja, pada malam itu (9/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga orang terlihat memikul 3 karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP.

Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah.

Setelah dilakukan wawancara kepada para pelaku dan pemeriksaan terhadap 3 karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan bahwa barang bukti 3 karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif R 641/Bru mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray.

Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika didalam barang bukti tersebut,”katanya melalui rilisnya, Jumat (11/9/2020).

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg.

Obat jenis acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

“Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal,”ujarnya. (tribunnews)