BatasNegeri – Pemerintahan Joko Widodo harus membatalkan pengeboran minyak di Pulau Pasir (Ashmore Reef) yang masuk dalam wilayah Indonesia. Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pihak Australia telah mengklaim gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari teritorinya.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni dalam keterangannya baru-baru ini mengatakan pihak Jakarta dan Canberra harus memperhatikan aspirasi rakyat NTT terkait dengan pemanfaatan potensi di Laut Timor tersebut. Jangan sampai terkesan apatis dengan aspirasi tersebut karena sejarah telah membuktikan adanya indikasi yang diklaim Australia tersebut. Apalagi, gugusan Pulau Pasir di Laut Timor tersebut merupakan kawasan perairan yang memiliki kekayaan minyak dan gas melimpah.
“Kawasan ini berdasarkan perjanjian 1997 tidak pernah diratifikasi hingga saat ini dan tidak bisa diratifikasi sejak Timor Leste meraih kemerdekaan nya. Sesuai peraturan yang disampaikan Australia, kami juga telah mengajukan protes secara resmi kepada mereka pada tanggal 29 Juni 2020 lalu,” katanya.
Dia menjelaskan pihaknya menolak dengan tegas berbagai upaya yang dilakukan Australia untuk mempertahankan seluruh perjanjian yang diduga bermasalah yang dilakukan pada waktu lalu di Laut Timor.
Menurut dia Australia akan menggunakan berbagai cara termasuk membujuk Indonesia untuk melakukan amendemen terhadap perjanjian-perjanjian korup tersebut. Jadi, secepatnya agar berbagai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di kawasan tersebut harus dihentikan.
“Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk jujur dan segera memerintahkan Departemen Perindustrian, Sains, Energi dan Sumber Daya untuk segera menghentikan pengeboran minyak di kawasan Pulau Pasir secepatnya,” tegas Ferdi.
Ferdi mengatakan batas perairan di Laut Timor yang hingga saat ini tidak pernah beres harusnya Jakarta segera dibatalkan. Adapun perbatasan Australia-Indonesia membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia.
Namun, kata dia, perbatasan ini dikaburkan oleh Celah Timor, tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.
Selain itu, tambah Tanoni, Australia dan Indonesia juga berbagi perbatasan maritim di Samudera Hindia antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di Indonesia. Karakteristik unik dari perbatasan maritim antara Australia dan Indonesia adalah dengan dipisahkannya kepemilikan dasar laut (landas benua) dan perairan (zona ekonomi eksklusif), yang masing-masingnya memiliki batas tersendiri. Kepemilikan atas dasar laut memberikan kedua negara ini hak untuk menguasai semua mineral di dasar laut, sedangkan kepemilikan perairan memungkinkan kedua negara untuk menangkap ikan dan sumber daya laut lainnya di wilayah yang mereka kuasai.
“Perjanjian yang mengatur mengenai perbatasan maritim antara Pulau Christmas dan Jawa ditandatangani pada tahun 1997. Akan tetapi, perjanjian ini belum diratifikasi dan tidak berlaku lagi setelah Timor Leste merdeka. Perjanjian ini memerlukan amendemen, sedangkan kesepakatan antara kedua negara ini masih tertunda,” tegasnya. (beritasatu)
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN