27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Transaksi Pembayaran di Wilayah Perbatasan Kaltara Masih Menggunakan Uang Kertas Asing

BatasNegeri – Dalam kunjungan beberapa kali ke wilayah perbatasan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltara masih menemukan adanya transaksi pembayaran menggunakan uang kertas asing (UKA) di wilayah perbatasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala KPw BI Kaltara, Yufrizal kepada Radar Kaltara, Minggu (13/9) yang menyebutkan penggunaan UKA sebagai alat transaksi pembayaran masih dilakukan oleh sebagian pedagang di wilayah perbatasan.

“Berdasarkan kunjungan kami di daerah Sebatik, Kabupaten Nunukan, masih ada sebagian kecil pedagang yang selain menerima rupiah dalam transaksi pembayaran, juga menerima UKA, khususnya ringgit,” bebernya.

Masih adanya penggunaan UKA yakni ringgit di daerah perbatasan, dikarenakan pedagang membeli barang dari Tawau menggunakan ringgit. Namun jumlahnya sangat terbatas dan untuk komoditas yang diproduksi di Malaysia saja.

“Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh LPPM Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui kerja sama dengan KPw BI Kaltara, pada tahun 2019 tingkat penggunaan rupiah di perbatasan sudah mencapai 90 persen dibandingkan menggunakan UKA sebagai alat transaksi pembayaran,” ungkapnya.

Hasil survei yang dilakukan LPPM Fakultas Ekonomi UBT tersebut semakin turun dibandinkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 masih ditemukan penggunaan UKA sebanyak 30 persen di perbatasan, jumlah tersebut menurun menjadi 20 persen pada tahun 2018 dan terakhir pada tahun 2019 menjadi 10 persen.

“Untuk penggunaan UKA di wilayah perbatasan sebagai alat transaksi pembayaran terjadi penurunan 10 persen setiap tahunnya,” ujarnya.

Sesuai dengan kewenangannya, KPw BI sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran senantiasa mendorong Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk membantu penukaran UKA oleh masyarakat di perbatasan.

“Per 4 September 2020, kita sudah meresmikan Kas Titipan Bank Indonesia di Kabupaten Nunukan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan peredaran uang rupiah di wilayah perbatasan semakin baik dari sisi kualitas maupun kebutuhannya bagi masyarakat,” tuturnya.

Dalam upaya menjadikan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di wilayah perbatasan, pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

“Kita juga menggandeng semua pihak seperti Babinsa, Bhabinkamtibmnas, camat serta perbankan dalam upaya menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran yang wajib digunakan di wilayah NKRI,” pungkasnya.