Oleh : Muhhamad Idris
BatasNegeri – Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
Lalu apa sebenarnya dana otsus Papua dan Papua Barat?
Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta. Dikutip dari Harian Kompas, dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.
Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.
Berikut alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dari tahun ke tahun:
2002: Rp 1,382 triliun
2003: Rp 1,539 triliun
2004: Rp 1,642 triliun
2005: Rp 1,775 triliun
2006: Rp 3,449 triliun
2007: Rp 4,045 triliun
2008: Rp 3,920 triliun
2009: Rp 4,079 triliun
2010: Rp 3,494 triliun
2011: Rp 3,957 triliun
2012: Rp 4,404 triliun
2013: Rp 4,927 triliun
2014: Rp 6,777 triliun
2015: Rp 7,190 triliun
2016: Rp 5,595 triliun
2017: Rp 8,240 triliun
2018: Rp 7,980 triliun
2019: Rp 8,632 triliun
2020: Rp 8,370 triliun
Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. Sementara DI Yogyakarta dana keistimewaan DIY Rp 1,3 triliun.
Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.
Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi. Salah satu caranya, pemberlakuan otsus sejak 2001.
Sejak 2002, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun. Namun, Papua dan Papua Barat masuk provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Indonesia.
Semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2002, baru sebesar Rp 1,38 triliun, sementara tahun 2020, menjadi Rp 13,05 triliun Artinya, terjadi peningkatan signifikan, hingga 10 kali lipat semenjak dana ini digulirkan.
Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Setidaknya, dengan acuan besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.
Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Di dalam situs Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Papua terinci alokasi pemanfaatan dana otsus tersebut. Di antaranya, terdapat pos anggaran untuk program-program yang disetujui bersama antara provinsi dan kabupaten.
Pada tahun lalu, sebanyak sepertiga dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.
Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial. Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus. Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat. Belakangan, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang pemberian dana otonomi khusus. Namun, Presiden menginginkan evaluasi menyeluruh harus dilakukan.
”Saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Hal itu sangat penting. Good governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah tersampaikan ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, output-nya seperti apa, kalau sudah jadi barang, barang apa,” ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.[*]
Kompas.com
More Stories
Penguatan Kerja Sama Pertahanan Australia-Indonesia
Revitalisasi PLBN Meningkatkan Kesejahteraan di Perbatasan Indonesia
IKN: Titik Awal Era Baru Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia