7 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ada Illegal Logging di Kapuas Hulu

BatasNegeri – Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Pos Keladan berhasil menemukan 16 batang kayu yang diduga hasil dari kegiatan illegal logging di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (27/01/2021)

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/Pak, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, terungkapnya aktivitas penebangan liar ini berawal saat patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel Pos Keladan.

Dijelaskan Dansatgas Penemuan Kayu tersebut bermula saat Pos Keladan melaksanakan kegiatan Patroli keamanan patok di sepanjang garis batas antara Indonesia dan Malaysia yang dipimpin oleh Wadanpos Keladan Serda Bagus Bimantara beserta 5 orang anggota. salah satu anggota melihat tumpukan batang kayu dengan panjang bervariasi dan sejumlah alat pikul.

“Saat dilakukan penyisiran, ditemukan juga jerigen, oli, pakaian, dan peralatan masak. Diduga kuat, kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar,” ungkap Dansatgas.

Dansatgas mengatakan, bahwa kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita sebanyak 16 batang kayu dengan rincian 3 batang kayu ukuran 9x9x420 cm, 5 batang kayu ukuran 9x9x300 cm, 8 batang kayu ukuran 9x9x200 cm, serta barang bukti lainya berupa 3 jerigen ukuran 5 liter, Oli, Peralatan masak, Pakaian, serta Alat Pikul.

Dansatgas meminta masyarakat menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, tanaman dan pohon-pohon yang dilindungi. Tujuannya, menjaga kelestarian alam untuk generasi yang akan datang.

“Patroli secara rutin tetap kita lakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya,” katanya. (klikwarta)