4 Mei 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Aparat

BatasNegeri – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ( Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Ribuan botol miras itu diangkut truk yang melintas pos pemeriksaan perbatasan Indonesia-Malaysia di Koki Sungai Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Personel Pos Koki Sungai Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan,” kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono di Entikong, Jumat (21/5/2021).

Truk fuso dengan nopol KB 8977 ED tersebut dikemudikan Budi Setianto (39), warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Saat petugas memeriksa truk keseluruhan, ditemukan ribuan botol miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan sembako, sehingga tidak terlihat secara langsung.

“Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun izin usaha yang menyatakan izin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti langsung diamankan,” katanya dilansir dari laman inews.

Dia menambahkan, diamankannya ribuan botol berisi minuman keras tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran minuman keras, dan untuk memerangi peredaran minuman keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi,” kata Hendro. Selanjutnya, pengemudi truk dan 1.344 botol beserta truk telah diserahkan ke Polsek Sekayam. (borneo24)