27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Penggunaan Pas Lintas Batas Diperuntukkan Hanya Diwilayah Perbatasan

BatasNegeri – Pembuatan dokumen Pas Lintas Batas (PLB) sesuai perjanjian antar negara di perbatasan yang dipergunakan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia atau keluar negeri. 

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya mengatakan penggunaan PLB sudah ditentukan sesuai perjanjian antar negara, beserta keperluannya seperti melakukan perjalanan dan berbelanja. Selain itu ada pembatasan yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan PLB. 

“Yang pasti tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di luar yang ditentukan seperti bekerja. Untuk Pas Lintas Batas di seluruh perbatasan atau yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di perbatasan itu masih dilakukan secara manual, mulai dari datang ke Kantor Imigrasi secara manual, bawa berkas-berkasnya sampai jadi pun masih manual,” ucap Ryan, Kamis (5/10/2023). 

Ia menyampaikan seiring berjalannya waktu, Kantor Imigrasi Nunukan mengalami peningkatan pelayanan keimigrasian, oleh sebab itu dibuatlah layanan SIMONALISA atau Sistem Permohonan Pas Lintas Batas, dimana pemohon melakukan permohonan melalui link yang sudah di tautkan di media sosial. 

“Rumah atau dari kantornya hanya tinggal lewat link yang sudah kita tautkan di sosial media atau melalui barcode yang akan kita tempelkam di hotel, di caffee ataupun di kapal speed boat jadi yang bersangkutan tinggal foto barcodenya tinggal masukkan data dirinya, foto copy KTP, KK, akte lahir,” ujarnya. 

Pas Lintas Batas berbeda dengan paspor, seperti jumlah halaman, masa berlaku dan hanya berlaku di kawasan perbatasan, sementara itu warga perbatasan saja yang bisa mendapatkan Pas Lintas Batas, sedangkan harganya nol rupiah.[*]

rri.co.id