27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Inovasi M-Paspor Permudah Warga Urus Paspor di Imigrasi Atambua

BatasNegeri – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini. Salah satu inovasi terbaru yakni, aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, menjelaskan bahwa M-Paspor adalah solusi layanan pengajuan Paspor secara daring. Pihaknya aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini guna memudahkan proses pengurusan Paspor.

Dikatakan, melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online. Proses ini mencakup pengunggahan dokumen persyaratan, pembayaran biaya permohonan Paspor, dan pemilihan jadwal untuk pengambilan data biometrik di Kantor Imigrasi.

“Kami mendorong penggunaan Aplikasi M-Paspor, terutama bagi masyarakat di luar wilayah Kabupaten Belu, seperti Kabupaten Timor Tengah Utara dan Malaka perbatasan RI-RDTL. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan Paspor dengan cepat dan efisien,” ujar Maulana, Rabu 6 Desember 2023.

Menurut dia, proses pengajuan Paspor melalui M-Paspor memberikan dua pilihan layanan, yaitu reguler dan percepatan. Perbedaan utama terletak pada waktu pengambilan Paspor setelah pengambilan data biometrik.

“Pemohon yang memilih layanan reguler dapat mengambil Paspor dalam waktu 4 hari kerja, sementara layanan percepatan memungkinkan pemohon mengambil Paspor pada hari yang sama,” ujar Maulana.

Lanjut dia, dalam menjalankan pengurusan Paspor melalui M-Paspor, pemohon dapat mengunggah scan berkas ke aplikasi, memilih jadwal untuk pengambilan data biometrik seperti foto dan sidik jari. Pemohon kemudian cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, memangkas waktu tatap muka.

“Kantor Imigrasi membuka kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor sebanyak 56 permohonan tiap hari, dengan prioritas untuk walk-in bagi penyandang disabilitas dan pemohon berusia lebih dari 60 tahun. Setelah pengajuan permohonan selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrian yang dipindai menjadi nomor antrian di Kantor Imigrasi,” terang dia.

Maulana menuturkan, keuntungan gunakan M-Paspor antara lain memungkinkan pemohon untuk memilih hari kedatangan dan waktu yang sesuai, menghindari antrian, dan mendapatkan kepastian antrian.

“Pemohon juga dapat memilih layanan percepatan dengan mendaftar melalui aplikasi paling lambat satu hari sebelum kedatangan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,” tambah dia.

Maulana berharap, dengan adanya M-Paspor masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam melakukan pengurusan Paspor. Aplikasi ini merupakan langkah positif dalam memanfaatkan teknologi guna mempercepat dan mempermudah proses administratif keimigrasian.

Diketahui, untuk pengajuan Permohonan Penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.

Berikut tata cara pengajuan permohonan online melalui aplikasi m-paspor yaitu :

Pertama, unduh Aplikasi MPaspor dari Play Store/app store

Kedua, Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”

Ketiga, Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload. Bagi pemohon yang sudah memiliki akun dapat lanjut mengisikan email dan kata sandi, namun bagi pemohon yang belum memiliki akun, pada tampilan awal aplikasi, klik Daftar Akun

Keempat, Input data pendaftar akun, input kode otp yang terkirim melalui email, klik aktivasi maka akun sudah dapat digunakan.

Kelima, Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat memasukan email beserta dengan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya,

Keenam, pemohon mengajukan permohonan dokumen keimigrasian.

Ketujuh, pemohon yang telah melakukan pengisian data dengan benar dapat memilih jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi yang akan dilakukan pengambilan data
biometrik.

Kedelapan, setelah memilih jadwal, pemohon melakukan pembayaran untuk mendapatkan nomor antrian.[*]

nttonlinenow.com