27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Di Awal 2024, Malaysia Deportasi 102 WNI-B

BatasNegeri – Pemerintah Sarawak, Malaysia kembali melakukan pemulangan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B). Pemulangan WNI-B dilakukan melalui perbatasan Tebedu dengan Entikong, Kalimantan Barat, Jumat (5/1/2024)

“Pada awal tahun, di pekan pertama ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching mendampingi pemulangan WNI-B di Sarawak, Malaysia. Terdapat 102 orang WNI-B yang dideportasi Pemerintah Malaysia dari Jabatan Imigresen Sarawak,” ungkap Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono.

‘’Para WNI yang kita dampingi pemulangannya melalui perbatasan Entikong ini adalah berasal dari Depo Tahanan Imigresen Semunja, Serian dimana semuanya sudah melalui proses penahanan dari tahun 2023 lalu,” imbuh Sigit.

Sigit menambahkan, dari 102 orang WNI-B yang dideportasi hari ini, masing-masing 83 laki-laki dan 19 lainnya perempuan. Para WNI-B tersebut lebih 70 persennya berasal dari Kalimantan Barat.

Dari laporan penanganan bagian perlindungan di KJRI Kuching, para WNI yang dideportasi awal tahun ini masih banyak dengan kasus pelanggaran dokumen, seperti Paspor dan izin tinggal. Adapula karena masalah visa kerja.

“Proses pemulangan WNI, kerjasama dengan bagian Imigresen Sarawak Malaysia, dan selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas Pemulangan WNI di Pos Lintas Batas Negara Entikong, selanjutnya setelah melalui pendataan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” kata Sigit.[*]

rri.co.id