27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Dana Insentif Karbon di Kalimantan Timur Akan Disalurkan untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

BatasNegeri – Dalam program pengurangan emisi, dana insentif karbon di Provinsi Kalimantan Timur akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat.

Hal ini ditandai secara simbolis dengan penandatanganan perjanjian penyaluran dana forest carbon partnership facility (FCPF) oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Direktur Eksekutif Kemitraan.

Dalam agenda Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur melalui pelaksanaan program forest carbon partnership facility-carbon fund (FCPF-CF), di Hotel Novotel Balikpapan.

Program FCPF merupakan uji coba dari pembayaran berbasis kinerja (result based payment/RBP) oleh World Bank, yang mengevaluasi kinerja Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal menurunkan emisi melalui program REDD+ dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar 22 juta ton CO2e (karbon dioksida).

Atas pengurangan emisi tersebut, pemerintah Indonesia yang dikomando oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD 110 juta dari World Bank, yang disalurkan oleh BPDLH.

Saat ini Indonesia telah menerima pembayaran dimuka atau advance payment sebesar USD20,9 juta. Sementara sisanya sejumlah USD 89,1 juta akan diterima setelah laporan pengeluaran emisi yang disampaikan KLHK ke World Bank telah diverifikasi dan validasi.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan program FCPF memberikan penghargaan lewat insentif pembayaran kepada seluruh pelaku yang berkontribusi, dalam program dan kegiatan pengurangan emisi.

“Pelaku-pelaku ini tersebar di level nasional, di level daerah, dan bahkan di level tapak (desa dan masyarakat) berhak menjadi penerima manfaat dana FCPF,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Kamis (1/2/2024).

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto turut menyampaikan nilai strategis FCPF bagi Indonesia. Di mana program FCPF merupakan penyaluran dana dalam kerangka RBP REDD+ berbasis yurisdiksi pertama di Indonesia, dan pembayaran pertama di kawasan Asia Pasifik bagian timur dari Program FCPF.

Menurutnya, BPDLH sebagai pengelola dana FCPF sebagaimana dimandatkan oleh KLHK terus berkomitmen untuk memastikan bahwa dana telah dikelola sesuai dengan mandat secara transparan dan akuntabel.

“Agar penyaluran dana FCPF ini dapat terkawal dengan baik dari segi proses penyalurannya, pendampingan, pemakaiannya, hingga sistem pelapoгannya. Salah satunya untuk penyaluran dana ke desa dan kelompok masyarakat,” ujar Joko.

Dana FCPF yang disalurkan kepada penerima manfaat akan dialokasikan kembali untuk program REDD+. Program tersebut terdiri dari lima komponen utama.

Di antaranya terkait tata kelola hutan dan lahan, meningkatkan pengawasan dan administrasi hutan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam area berlisensi, alternatif berkelanjutan untuk masyarakat, serta manajemen dan pemantauan proyek.

Dengan harapan, dana FCPF akan meningkatkan kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan program dan kegiatan pengurangan emisi. Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan bisa menjadi poros dalam aksi iklim dan dapat dijadikan contoh bagi provinsi-provinsi lain yang berupaya menjalankan program serupa.

Dalam acara diseminasi yang memperkenalkan FCPF ini, dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai peran penting partisipasi para pihak dalam mendukung pelaksanaan program FCPF.

Selain memberikan dukungan dalam bentuk dana, FCPF juga memberikan dukungan teknis untuk meningkatkan kemampuan kepada semua yang terlibat dalam menyiapkan skema insentif untuk pencapaian REDD+.

“Desa dan masyarakat merupakan ujung tombak dalam menjaga kawasan hutan, karena mereka lah yang hidup berdampingan langsung dengan kawasan hutan,” pungkas Perwakilan DPMPD Kaltim, Muriyanto.[*]

tribunnews.com