27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Imigrasi Nunukan Temukan Kapal Berbendera Filipina Berjangkar Di Pelabuhan Tunon Taka Lebih 2 Bulan

BatasNegeri – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendapati sebuah kapal berbendera Filipina, Myka Ekspress, berjangkar di Pelabuhan Tunon Taka, yang status izin tinggalnya telah melebihi batas.

‘’Dari pemeriksaan dokumen, mereka hanya memiliki izin bongkar muat rokok di Pelabuhan Tunon Taka, sehingga harus ada tindakan keimigrasian atas lewatnya masa izin tinggal tersebut,’’ ujar Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, Jumat (2/2/2024).

Temuan adanya kapal Filipina yang sudah over stay, diperoleh saat operasi jalur pelintas batas di pesisir pantai Nunukan.

Tak mendapat adanya kegiatan illegal di sepanjang jalur titik yang diduga rawan perlintasan ilegal, petugas Imigrasi, mengecek keberadaan orang asing di kapal kapal yang berjangkar di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

‘’Ada delapan crew, yang semuanya laki laki dewasa, termasuk kapten kapal. Kami belum tahu pasti apakah selama dua bulan di Nunukan mereka meninggalkan kapal dan berjalan jalan ke daerah kota atau tidak. Yang jelas, semuanya kami dapati berada dalam kapal,’’ tegasnya.

Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, alasan kapal terlambat kembali ke Filipina, karena mereka masih menunggu instruksi agen/owner rokok.

‘’Jadi mereka menunggu instruksi kapan berkegiatan mengangkut rokok dari agen atau ownernya. Entah ada kendala apa, sehingga owner belum memberikan informasi pengangkutan rokok. Kami masih lakukan pemeriksaan juga,’’ jelas Reza.

Jika merujuk UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, kata Reza, crew kapal asing diberi visa masuk Indonesia hingga 60 hari.

Sementara dari dokumen yang diperlihatkan kapten kapal Myka ekspress, seharusnya, kapal dimaksud, sudah bertolak kembali ke Filipina pada 26 Januari 2024.

Selain mengamankan seluruh dokumen keimigrasian crew kapal, Imigrasi Nunukan juga mengenakan denda administratif sebagai sanksi dari over stay.

‘’Tindakan Imigrasi yang kita lakukan adalah mewajibkan ada pembayaran biaya beban. Mereka wajib membayar Rp. 1 juta per hari dikalkulasikan selama masa over stay. Dan sejauh ini, mereka belum melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan Pasal 75 UU Imigrasi,’’ kata Reza lagi.[*]