27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Naktuka dan hal-hal yang tak selesai – Mengapa dua dekade tak cukup untuk menentukan batas darat Indonesia dan Timor Leste?

BatasNegeri – Sejak merdeka pada 2002, Timor-Leste tak kunjung sepakat soal batas daratnya dengan Indonesia. Perundingan yang berlarut-larut, terutama untuk wilayah Noel Besi–Citrana atau Naktuka yang membatasi Kabupaten Kupang milik Indonesia dengan enklave Oecusse milik Timor-Leste, disebut datang dari perbedaan tafsir batas dan sentimen masa lalu.

Pada Januari lalu, dalam kunjungan pertamanya ke Indonesia setelah kembali menjadi perdana menteri Timor-Leste, Xanana Gusmao sekali lagi membawa agenda perbatasan.

Ia dan Presiden Joko Widodo sepakat mendorong penyelesaian perundingan perbatasan darat antara Indonesia dan Timor-Leste yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Kami pada saat ini memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai isunya dan kami percaya di masa mendatang kita mendapatkan solusi dari permasalahan ini,” kata Xanana pada Jumat (26/01/2024).

Perundingan perbatasan telah dilakukan Indonesia sejak 2001 dengan pemerintahan transisi bentukan PBB di Timor Timur (UNTAET), sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemerintahan resmi Timor-Leste sejak 2002 melalui Komite Perbatasan Gabungan (JBC).

Hasil awalnya adalah Perjanjian Sementara 2005, yang menetapkan batas darat Indonesia dan Timor-Leste sepanjang 268,8 kilometer dengan 907 titik koordinat.

Ini mencakup perbatasan Indonesia dengan wilayah Timor-Leste di sebelah timur Pulau Timor dan dengan Distrik Oecusse, enklave Timor-Leste di sebelah barat pulau.

Namun, perjanjian itu baru menyelesaikan sekitar 96% urusan perbatasan darat. Sisa 4% yang meliputi wilayah Noel Besi–Citrana, Bidjael Sunan–Oben, dan Dilumil-Memo belum disepakati karena perbedaan tafsir perbatasan antara dua negara.

Selain itu, isu di wilayah Subina-Oben juga belum tuntas karena warga Indonesia di sana menolak pelaksanaan survei penentuan batas, yang dinilai akan membuat lahan garapan mereka masuk ke wilayah Timor Leste.

Kabar baik datang pada 2013, saat Indonesia dan Timor Leste sepakat menggunakan garis tengah atau median untuk membagi wilayah Dilumil-Memo jadi dua. Kesepakatan ini lalu dituang dalam adendum perjanjian 2005.

Untuk mempercepat proses perundingan batas wilayah lain, pada awal 2017 kedua negara membentuk tim Konsultasi Pejabat Senior (SOC). Ini adalah tim kecil berisi delegasi kedua pihak yang bertugas membahas detail teknis penyelesaian urusan perbatasan.

Setelah menjalani lima pertemuan, tim SOC berhasil mencapai kesepakatan prinsip pada 2019, termasuk soal batas-batas Subina-Oben, penentuan titik ujung dan penarikan garis baru untuk Bidjael Sunan–Oben, serta penggunaan garis tengah sederhana untuk membagi dua Noel Besi–Citrana.

Namun setelah delegasi Timor Leste membawa pulang hasil kesepakatan itu, muncul penolakan dari parlemen, khususnya soal batas darat wilayah Noel Besi–Citrana yang juga dikenal sebagai Naktuka, merujuk hasil studi Indriana Kartini, peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Parlemen Timor-Leste keberatan dengan kesepakatan batas wilayah darat tahun 2019 dengan pendekatan garis tengah sederhana,” tulis Indriana dalam disertasinya soal perbatasan darat Indonesia dan Timor-Leste untuk meraih gelar doktor di Universitas Indonesia pada 2023.

“[Mereka] mengusulkan pembagian porsi wilayah yang lebih luas kepada Timor-Leste, yakni kurang lebih 74% untuk Timor-Leste dan kurang lebih 26% untuk Indonesia.”

Dari sana, proses penetapan batas darat kedua negara kembali macet dan kesepakatan pada 2019 pun urung diratifikasi dalam bentuk adendum kedua perjanjian 2005.

“Di 2019 itu disepakati bahwa penyelesaian perbatasan Naktuka dan dua segmen lainnya itu satu paket. Jadi kalaupun sudah ada kesepakatan untuk Subina dan Bidjael Sunan, tapi kalau yang Naktuka belum selesai, itu belum bisa dikatakan selesai secara sepenuhnya,” kata Indriana pada BBC News Indonesia, Jumat (2/2).

Masalah jadi semakin pelik karena, kata Indriana, hanya Indonesia yang menganggap Naktuka sebagai zona steril, yang berarti tidak boleh ada aktivitas sosial, budaya, ekonomi, dan politik di sana sebelum perundingan usai.

Pemerintah Timor Leste, misalnya, sempat berusaha membangun pos imigrasi di dekat Naktuka, lalu mengeluarkan pernyataan bahwa Naktuka telah menjadi miliknya, dan bahkan mengadakan sensus di sana pada 2010.

Pada 2016 pun ditemukan 63 keluarga – semua warga Timor-Leste – yang telah menempati Naktuka. Mereka disebut membangun balai pertemuan, depot logistik, saluran irigasi, dan tempat penggilingan padi di sana.

Tidak terima, masyarakat adat Amfoang sempat mengancam akan mengusir orang-orang Timor Leste yang dinilai telah menempati lahan leluhur mereka di Naktuka.

Bisa dikatakan, semakin panjang perundingan, semakin pelik pula urusan di lapangan.

Bayang-bayang sejarah nenek moyang

Bagi warga Timor-Leste, Naktuka adalah bagian dari Distrik Oecusse, yang dipercaya menjadi tempat misionaris Portugis ordo Dominikan pertama berlabuh di Pulau Timor pada 1515. Kontak pertama ini dianggap jadi bagian penting yang membentuk identitas mereka.

Belum bisa dipastikan kapan sesungguhnya Portugis pertama menjejakkan kaki di Pulau Timor. Namun, doktor bidang sejarah Didik Pradjoko mencatat, pada awal 1515 kapal-kapal dagang Portugis memang rutin mengunjungi pulau itu untuk membeli kayu cendana.

Bila ditelusuri lebih jauh, para pedagang China bahkan disebut telah menyambangi pulau-pulau di Nusa Tenggara seperti Flores dan Timor pada abad ke-6 untuk membarter keramik dan sutra yang mereka bawa dengan kayu cendana.

Meski perdagangan kayu cendana marak, para liurai atau raja setempat tidak mengizinkan pedagang asing mendirikan permukiman tetap di pantai-pantai Pulau Timor.

Karena itu, pendatang Portugis membangun permukiman sekaligus basis perdagangan di Teluk Ende dan Larantuka di Pulau Flores yang letaknya tak jauh.

Mereka pun mendirikan permukiman, gereja Katolik, dan benteng di Pulau Solor setelah misionaris Dominikan tiba di sana pada 1561.

Tak lama setelah datang ke Indonesia di akhir abad ke-16, Belanda ikut tergiur kayu cendana dari Timor.

Pada 1613, armada Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC) menyerang benteng dan menghancurkan kekuatan Portugis di Solor. Orang-orang Portugis dan sebagian penduduk setempat yang beragama Katolik lantas mengungsi ke Larantuka.

VOC membangun benteng dan pelabuhan di Solor, yang diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan kayu cendana. Namun, gempa besar pada 1648 meruntuhkan benteng VOC dan menewaskan sejumlah orang Belanda di Solor, memaksa mereka menarik diri.

Kepergian VOC dari Solor membuka jalan bagi Portugis untuk memperkuat kehadiran mereka di Larantuka serta membangun sejumlah permukiman baru di daerah sekitar, termasuk di Konga di sebelah selatan Larantuka dan Wureh di Pulau Adonara.

Pernikahan warga lokal dengan pendatang, termasuk serdadu Portugal, mantan budak dari India dan Afrika, serta bekas pegawai VOC, berujung pada munculnya komunitas baru yang dikenal sebagai Topas. Belanda menyebut mereka “orang Portugal hitam”.

Orang-orang Topas ini kemudian terlibat dalam pusaran konflik panjang yang melibatkan para liurai serta pendatang Portugal dan Belanda untuk menguasai Pulau Timor.

“Di antara empat kelompok ini, mereka saling beraliansi untuk menghancurkan kelompok lainnya. Namun setelah aliansi ini menang, kelompok dalam aliansi tersebut kemudian saling menyerang satu sama lain,” kata doktor sejarah Didik.

Sumber peta: Studi “Examining a Critical Geopolitics in the Determination of Indonesia and Timor Leste Land Boundaries in Noel Besi – Citrana Segment” (2023)

VOC berhasil menaklukkan Kupang di ujung selatan Pulau Timor pada 1653 dan mengusir orang-orang Portugis dari sana.

Di tengah usaha VOC memperluas wilayah kekuasaannya, Portugal akhirnya secara resmi mengirimkan pasukannya untuk menginvasi Timor, yang tiba di Lifau pada 1702. Lifau adalah daerah pesisir yang saat ini masuk dalam Distrik Oecusse.

Portugal lantas mendeklarasikan Timor sebagai wilayah koloninya, dengan Lifau sebagai ibu kota. Ini memicu peperangan antara Portugis dan orang-orang Topas serta berbagai kerajaan di sekitar Lifau.

Setelah dua tahun berperang, Portugis menyerah pada 1704, sebelum datang lagi dengan pasukan lebih besar dan berhasil membangun kekuatan di Lifau.

Sementara itu, konflik Portugal dengan Belanda reda pada 1755, saat mereka meneken apa yang disebut Kontrak Paravicini.

Melalui perjanjian ini, mereka sepakat untuk berbagi kekuasaan di Pulau Timor, dengan setengah wilayah di barat menjadi hak Belanda dan setengah wilayah di timur ada di tangan Portugal. Namun, tidak ada detail soal tapal-tapal batas yang memisahkan dua wilayah tersebut.

Portugal saat itu masih mempertahankan Lifau sebagai ibu kota koloninya, meski ia terletak di Oecusse di sebelah barat pulau. Mereka baru memindahkan ibu kota ke Dili pada 1769 setelah terjadi pemberontakan orang-orang Topas di Lifau.

Portugal pun tetap bersikukuh mempertahankan Oecusse, walau Belanda disebut sempat tertarik mengambil alihnya.

Seiring berjalannya waktu, Portugal dan Belanda berulang kali berunding soal batas-batas wilayah masing-masing.

Kedua negara lalu sepakat meneken Konvensi 1904 soal demarkasi Timor, dengan Oecusse menjadi enklave Portugal di sebelah barat pulau. Perjanjian batas ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Antarbangsa (PCA) 1914.

Konvensi 1904 dan PCA 1914 inilah yang kemudian menjadi dasar hukum penetapan batas darat antara Indonesia, yang mewarisi wilayah jajahan Belanda, dan Timor-Leste, yang mewarisi wilayah jajahan Portugal.

“Jadi tidak seperti perbatasan maritim yang punya konstitusi, yaitu UNCLOS [Konvensi PBB tentang hukum laut],” kata Ibnu W. Wahyutomo dalam diskusi daring pada Oktober 2020, saat ia masih menjadi duta besar Indonesia untuk Portugal.

“Konstitusi yang ada untuk penentuan batas darat ya hanya perjanjian yang disepakati antara kedua negara, yang kemudian [diturunkan] secara temurun kepada negara yang dijajahnya yang kemudian merdeka. Dengan tidak adanya konstitusi ini, dinamika yang terjadi dalam perundingan batas darat ini sangat tinggi sekali.”

Mencari posisi asli Noel Besi

“Mulai dari muara Noel Besi, di mana puncak Pulau Batek dapat terlihat, pada azimut astronomi 30°47 barat laut, mengikuti garis palung terdalam Noel Besi, Noel Niema, dan Bidjael Sunan, sampai ke mata airnya.”

Ini adalah bunyi pasal 3 Konvensi 1904, yang menjadi rujukan penetapan batas antara Indonesia dan Timor-Leste untuk wilayah Noel Besi–Citrana atau Naktuka.

Sumber peta: Studi “Examining a Critical Geopolitics in the Determination of Indonesia and Timor Leste Land Boundaries in Noel Besi – Citrana Segment” (2023)

Dalam bahasa masyarakat setempat, “Noel” berarti sungai besar. Karena itu, hal pertama yang dilakukan tim survei lapangan adalah mencari sungai yang dirujuk dalam Konvensi 1904 sebagai Noel Besi.

Masalahnya, saat Indonesia dan Timor-Leste melakukan survei bersama, ditemukan satu sungai besar di sebelah timur Naktuka dan satu parit kecil bernama Nono Tuinan di barat.

Menurut Indonesia, sungai besar itu adalah Noel Besi. Namun, saat dicek, titik koordinat azimut 30°47 barat laut justru merujuk lokasi parit kecil. Maka, Timor-Leste menganggap parit itu sebagai Noel Besi yang dimaksud.

“Pemerintah Indonesia memandang bahwa azimut diukur dari tempat yang salah,” tulis peneliti Indriana Kartini dalam disertasinya.

“Kemungkinan peta yang digunakan pada saat Traktat 1904 antara Belanda dan Portugis dulu diturunkan dari sumber yang tidak dapat dipercaya.”

Bisa jadi pula ada kesalahan pemberian nama Noel Besi untuk parit kecil Nono Tuinan, meski sebenarnya ia merujuk pada sungai besar di timur, tambah Indriana.

Sementara itu, Timor-Leste berargumen bahwa batas yang merujuk parit Nono Tuinan telah digunakan dan diakui sejak lama, dari masa Belanda dan Portugal menduduki Timor hingga saat bagian timur pulau masuk wilayah administratif Indonesia pada periode 1976-1999.

Perbedaan tafsir ini membuat perundingan batas tak kunjung tuntas. Melihat hal ini, masyarakat adat dari kedua negara turun tangan dengan mengadakan sejumlah dialog yang didukung pemerintah daerah setempat.

Pada 2017, dalam dialog yang melibatkan pimpinan kerajaan Wehali, Sonbai, dan Amfoang dari Indonesia serta kerajaan Ambeno dari Timor-Leste, seluruh pihak sepakat bahwa Naktuka adalah bagian dari kerajaan Amfoang.

Namun, dialog ini sia-sia karena kesepakatan adat tidak bisa dijadikan dasar penentuan batas negara, kata Indriana.

Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengonfirmasi bahwa saat ini satu-satunya segmen yang belum disepakati dalam perundingan batas darat kedua negara adalah Naktuka.

Meski begitu, saat ditanya soal tenggat penyelesaian perundingan, ia hanya mengatakan pihaknya berkomitmen “menyelesaikan secepatnya”.

Tentu, tidak ada yang bisa menjamin seberapa cepat Indonesia dan Timor-Leste akan bersepakat.

Apalagi, kerap muncul hal-hal non-teknis yang membuat proses perundingan jadi rumit, seperti yang diceritakan Ibnu W. Wahyutomo, mantan duta besar Indonesia untuk Portugal yang sempat pula bertugas mengurus perjanjian internasional di Kementerian Luar Negeri.

“Karena Timor-Leste ini negara baru, mereka tidak punya expertise, mereka tidak punya ahli yang bisa diajak bicara mengenai ini,” kata Ibnu menceritakan pengalamannya terlibat dalam perundingan batas.

“Bahkan dari sekian banyak delegasi Timor-Leste itu, sebagian besar di antaranya adalah pegawai negeri yang baru diangkat di kementerian-kementerian terkait.”

Karena itu, muncul dugaan bahwa pihak Timor-Leste lebih mudah dipengaruhi “penasihat-penasihat asing” – termasuk dari PBB – di tengah proses perundingan, kata Ibnu.

Belum lagi sentimen masa lalu terkait Indonesia yang dipandang sebagai bekas penjajah Timor-Leste, cetus Ibnu.

“Jadi sepertinya mereka berhadapan dengan kami ini seperti berhadapan dengan bekas-bekas penjajah, dan beberapa di antaranya masih menyimpan dendam, terutama bagi mereka yang keluarganya pernah mengalami kegetiran masa lalu. Sehingga, kadang-kadang suaranya sangat tidak enak didengar di telinga kami,” kata Ibnu.

Satu waktu, Ibnu bercerita, setelah selesai berunding di Dili, pihak Timor Leste mengajak delegasi Indonesia makan malam di restoran yang sempat dibakar menjelang referendum pada 1999.

Di restoran itu, masih terlihat bekas peluru di tembok, lubang hasil tembakan meriam, serta tulisan-tulisan makian.

“Di situ masih ada banyak tulisan yang memaki-maki kita dalam bahasa yang sangat, sangat vulgar. Jadi kita sempat tersinggung. Tapi akhirnya kemudian kita mengambil sikap, sudahlah, kalau ini kita perpanjang, nggak selesai-selesai,” kata Ibnu.

“Kita mencoba untuk tidak terpengaruh dan kita layani saja apa-apa maunya mereka.”

Timor Leste menolak lupa

Pada 2015, Timor-Leste mengadakan perayaan besar untuk memperingati 500 tahun kedatangan misionaris Portugis ke Oecusse.

Perayaan ini dianggap menjadi simbol peneguhan identitas masyarakat Timor-Leste serta bentuk syukur atas dukungan gereja di tengah masa kelam pendudukan Indonesia.

“Selama 500 tahun ini, Gereja Katolik telah memberikan dukungan spiritual, kemanusiaan, dan materiel yang besar kepada masyarakat, dengan penekanan pada perannya selama pendudukan Indonesia, saat ia berkontribusi terhadap legitimasi internasional dan kredibilitas perlawanan [Timor-Leste],” tulis pemerintah Timor-Leste di situs resminya.

Indonesia menduduki Timor Timur pada 7 Desember 1975, hanya sembilan hari setelah Front Revolusioner untuk Kemerdekaan Timor Timur (Fretilin) mendeklarasikan kemerdekaan wilayah ini dari Portugal.

Deklarasi kemerdekaan itu bisa terjadi karena Revolusi Anyelir, kudeta militer pada April 1974 yang menjatuhkan pemerintahan konservatif perdana menteri Portugal saat itu, Marcelo Caetano.

Pemerintahan sayap kiri yang berkuasa setelahnya lantas mendukung kemerdekaan daerah-daerah koloni Portugal, termasuk Timor Timur yang dilepas pada November 1975.

Menurut peneliti Flo Lamoureux, Indonesia saat itu khawatir dengan keberadaan Fretilin yang dianggap sebagai organisasi komunis.

Apalagi, baru 10 tahun berlalu sejak pembunuhan sejumlah jenderal Angkatan Darat pada akhir September 1965, dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dituduh menjadi dalangnya. Peristiwa ini berujung pada pembunuhan massal para anggota dan simpatisan PKI di berbagai pelosok Indonesia.

“Militer, bersama para nasionalis, khawatir dengan gerakan kemerdekaan dari dalam negeri Indonesia,” tulis Lamoureux dalam East Timor: The World’s Newest Country (2004).

“Mereka khawatir jika Timor Timur, yang terletak di tengah-tengah kepulauan Indonesia, dibiarkan menjadi negara merdeka, ini akan mendorong daerah-daerah lain di Indonesia yang tidak puas untuk mencari status yang sama.”

Dari sana, Indonesia melaksanakan Operasi Seroja untuk menginvasi Timor Timur, yang menurut sejarawan Ben Kiernan berujung pada tewasnya seperempat penduduk Timor Timur pada periode 1975-1981.

Timor Timur lantas menjadi provinsi ke-27 Indonesia pada Agustus 1976, sementara wilayah Oecusse menjadi Kabupaten Ambeno dengan status enklave Timor Timur.

Selama masa pendudukan Indonesia, Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) mencatat terjadinya berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM berat di Timor Timur, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, pemerkosaan atau kekerasan berbasis gender, dan pemindahan paksa.

Menurut CAVR, setidaknya ada 102 ribu orang Timor Timur meninggal, entah karena dibunuh, kelaparan, atau sakit parah.

Kasus penembakan di Santa Cruz, Dili, pada 1991 serta berbagai kekerasan terkait referendum 1999 pun membuat pemerintah Indonesia mendapat kritik keras dari komunitas internasional.

Terlebih lagi, setelah Timor Timur merdeka dan menjadi Timor-Leste, proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di sana membuat banyak pihak kecewa, merujuk hasil penelitian Agussalim Syofyan yang terbit pada 2022.

Ini utamanya karena Indonesia dan Timor-Leste sepakat menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui kebijakan politik bilateral, alih-alih membawanya ke pengadilan internasional.

Untuk pelanggaran HAM sebelum, saat, dan sesudah jejak pendapat 1999, kedua negara memilih menyelesaikannya melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada akhir 2004.

Laporan akhir KKP yang dirilis pada 2008 memang menyimpulkan aparat keamanan Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM berat.

Namun, rekomendasi yang diberikan banyak bersifat normatif, termasuk agar ada ungkapan penyesalan dan permohonan maaf serta pemberian pelatihan HAM untuk pasukan keamanan Indonesia.

Menurut Agussalim, kedua negara memilih prinsip “bertetangga [dengan] baik” karena punya kepentingan masing-masing.

Bagi Indonesia, katanya, ini penting untuk menyelamatkan “wajah institusi militer, polisi dan pejabat sipil”, mengembalikan aset peninggalan Indonesia di Timor-Leste, dan meredam potensi masalah di wilayah perbatasan, termasuk dengan merampungkan proses demarkasi.

Namun untuk yang terakhir, dua dekade pun ternyata tak cukup untuk menyelesaikannya.[*]

bbc.com