27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Australia Pulangkan Nelayan NTT

BatasNegeri – Pemerintah Australia telah memulangkan Efraim Radja, nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangkap petugas perairan Australia atas tuduhan pencurian ikan.

“Efraim sudah tiba di Bali dan hari ini dipulangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Denpasar,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro saat dihubungi di Kupang, Selasa (15/5/2018).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan nasib 13 nelayan atau anak buah kapal (ABK) Indonesia termasuk Efraim, yang ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018. Menurut dia, ada lima nelayan yang dipulangkan Pemerintah Australia dari 13 orang yang diamankan petugas perairan negara itu.

Empat nelayan/ABK lainnya akan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka yakni di Sapeken, Madura. Keempat nelayan itu adalah Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman. Sebanyak lima nelayan/ABK ini dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah negara itu. Sementara delapan nelayan lainnya akan menyusul setelah menjalani proses peradilan di negara tersebut.

Penangkapan 13 nelayan Indonesia asal Nusa Tenggara Timur dan Sumenep, Jawa Timur, oleh otoritas keamanan Australia pada Rabu, 18 April 2018 mendapatkan protes keras dari pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni yang mengecam tindakan Pemerintah Australia. Menurutnya, penangkapan nelayan Indonesia di Laut Timor oleh Australia merupakan sebuah tindakan ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah pusat.

“Zona Perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan para nelayan tersebut diklaim secara sepihak oleh Australia yang kemudian menjadikannya sebagai ZEE Australia,” kata mantan agen imigrasi Australia itu.

Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara. Tanoni menjelaskan Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tersebut berisi 11 Pasal dan dengan tegas tertulis dalam pasal 11 bahwa ‘Perjanjian ini baru mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi kedua negara’.

Namun, Australia kembali menggunakan perjanjian yang belum berlaku ini untuk memberangus para nelayan Indonesia yang beroperasi di Laut Timor. Namun, disisi lain, Jakarta malah terus berdiam diri tanpa ada langkah-langkah dalam memberikan proteksi terhadap nelayan Indonesia yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh Australia selama puluhan tahun ini.[*]

suaramerdeka.com