BatasNegeri – Kepala Perwakilan Bank Indonesia provinsi papua Joko Supratikto mengungkapkan transaksi perdagangan di Pasar Perbatasan RI – PNG di Skouw, Wutung, Kota Jayapura cukup besar. Dimana dalam sehari berada pada kisaran Rp. 2 – 3 milyar, padahal hari pasarnya hanya dua kali seminggu.
“Yang menjadi masalah adalah di Skouw yang digunakan untuk transaksi ini bukan rupiah. Akan tetapi sebagian besar mata uang PNG yakni Kina sebagian besar,”akunya saat menyampaikan presentase di Focus Group Discussion (FGD) Kondisi dan Manfaat Pembangunan Infrastruktur di Papua. Selasa (30/10/2018).
Hal inilah yang menjadi perhatian Bank Indonesia Perwakilan Papua. Bahkan untuk mensikapinya, pihaknya membuat Satgas Pengawal Penggunaan Uang rupiah yang ditanda tangani oleh 11 institusi pada bulan Mei lalu.
Kesebelas institusi ini diantaranya dari Bank Indonesia, Kodam Cenderawasih, Lantamal X di Jayapura dan Lantamal XI di Merauke, Pemerintah Provinsi kemudian Bea Cukai, Biro Perbatasan, OJK Perwakilan Papu. Kemudian Bank BRI yang juga telah membuka kantor cabangnya disana, terkait dengan penukaran uang (money changer).
“Saat ini upaya kita adalah menegakkan rupiah di Skouw. Memang tidak bisa secara langsung ditegakkan hukum, karena transaksi dengan kina ini sudah diterapkan dari lama. Sehingga kita melakukan pendekatan dari soft aproching sampai dengan hard aproching. Sekarang ini masih dalam tahap soft aproching,”terangnya.
Pola pendekatan ini, dimana para pedagang yang berjualan di perbatasan setiap saat tertentu diawasi pihaknya. Apakah masih ada yang menggunakan kina.
“Kalau masih menggunakan langsung kita tegur dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan kina,”selanya.
Berlaku Nopember
Rencananya Bank Indonesia Perwakilan Papua akan melakukan pendekatan secara hard aproching adalah pada bulan Nopember 2018. Dimana ada pengalihan dari pasar yang lama ke pasar yang baru. Kemudian pada bulan Desember pasar ini akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo.
Diharapkan pada bulan Desember nanti semuanya sudah menggunakan rupiah. “Nantinya di bulan Nopember jika masih ada yang menggunakan mata uang kina. Maka mereka akan diberikan surat peringatan pertama yang disertai dengan sanksi tidak boleh lagi menggunakan lapak/kios yang ada di pasar,”tukasnya.
Kemudian peringatan kedua ini adalah sama sekali tidak diberikan ijin dan disertai dengan tuntutan pidana.
Pasalnya berdasarkan Undang – Undang yang menggunkan uang non rupiah di wilayah kesatuan Republik Indonesia ini dendanya Rp. 200 juta plus kurungan 1 tahun penjara.
“Ini yang nanti mulai kita terapkan di bulan November, sehingga begitu pasar diresmikan semua transaksi sudah menggunakan rupiah,”tegasnya.
Namun demikian, diakuinya dalam hal ini Bank Indonesia tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu dibutuhkan Satgas yang cukup lengkap anggotanya.[*]
bisnispapua
More Stories
Pembangunan Tercepat 1.000 Unit Apartemen di IKN Sudah Siap Dihuni ASN
Penyelundupan 408 Kaleng Miras di Gagalkan Satgas Yonarmed 11 Kostrad Di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Antisipasi Pelintas non-Prosedural, Pensiunan Petugas Imigrasi Bantu Perkuat Pengawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia