27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Foto-dok. Kementerian PUPR

Sistem Pendanaan untuk Membangun Infrastruktur Tanpa Utang

BatasNegeri – Infrastruktur memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Infrastruktur berperan sebagai salah satu roda atau motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Pembangunan infrastruktur akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, berdampak langsung di antaranya meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja baru, maupun berdampak tidak langsung yaitu akan mendorong berkembanganya sektor lain dalam perekonomian nasional.

Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas program pemerintah dalam masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla selama 4 tahun ini. Pembangunan infrastruktur akan meningkatkan konektivitas dan merangsang daya saing antardaerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dirilis Kantor Staf Presiden (KSP), pembangunan infrastruktur dalam masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla meliputi infrastruktur konektivitas, infrastruktur pendukung ketahanan pangan, dan infrastruktur telekomunikasi.

Pembangunan infrastruktur konektivitas dilaksanakan untuk mempermudah mobilitas barang dan manusia. Pergerakan barang dan manusia membutuhkan infrastruktur yang efisien. Kesinambungan antarwilayah merupakan kunci untuk menggerakkan roda perekonomian. Setiap wilayah yang memiliki potensi berbeda-beda memerlukan sarana penghubung untuk pemerataan distribusi barang dan jasa. Pembangunan infrastruktur dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa lalu lintas manusia dan barang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi setiap warga.

Infrastruktur konektivitas meliputi pembangunan jalan dan jembatan, kereta api, bandar udara, dan pelabuhan. Sedangkan, pembangunan infrastruktur pendukung ketahanan pangan dianggap penting untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Infrastuktur pendukung ketahanan pangan meliputi pembangunan bendungan dan pembangunan embung oleh 3 kementerian.

Berdasarkan data, hingga tahun 2017 ada 43 bendungan yang dibangun dan pada 2019 akan ditagetkan terbangun 65 bendungan di seluruh Indonesia. Sedangkan dari tahun 2015 hingga 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun 846 embung, Kementerian Pertanian membangun 2.348 embung, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membangun 1.927 embung.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan untuk memenuhi akses komunikasi dan teknologi antardaerah, melalui proyek jaringan tulang punggung serat optik nasional bernama “Palapa Ring”. Proyek ini akan menghubungkan seluruh kota dan kabupaten seluruh Indonesia ke dalam jaringan internet, sehingga mempermudah komunikasi antarwilayah dan pemerataan penggunaan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Pendanaan

Pembangunan infrastruktur yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembiayaan atau pendanaan, yaitu sulitnya mendapatkan sumber pendanaan. Menurut Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP), masalah pendanaan berkontribusi sebesar 25% dari seluruh masalah infrastruktur yang ada di Indonesia.

Ada 4 (empat) skema pendanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang ditetapkan pemerintah yaitu APBN, BUMN (baik atas inisiatif korporasi maupun penugasan dari pemerintah), swasta, dan terakhir skema pendanaan Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Skema pembiayaan menggunakan APBN sangat terbatas. Pengunaan skema APBN memiliki hambatan-hambatan. Di antaranya, pembiayaan pembangunan melalui peningkatan defisit anggaran akan menambah efek destabilisasi terhadap APBN. Pembiayaan melalui APBN berisiko menaikkan rasio utang Indonesia dengan segala konsekuensinya. Dan, akselerasi pertumbuhan utang akan memperketat likuiditas domestik yang secara langsung menambah represi pada pasar uang dalam negeri.

Selain itu, pembiayaan melalui peningkatan defisit akan menyebabkan terjadi “efek ricardian”, berupa substitusi tingkat konsumsi saat ini dengan tabungan. Hambatan-hambatan penggunaan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang didanai oleh APBN mendorong pemerintah untuk kreatif mencari sumber-sumber pendanaan pembangunan infrastruktur tanpa menggunakan skema APBN, serta mengurangi defisit anggaran yang dapat dapat meningkatkan rasio utang di APBN.

Skema pembiayaan pembangunan infrastruktur yang kreatif mendorong pembangunan yang keberlanjutan sesuai dengan program pemerintah. Upaya pemerintah dalam pembiayaan pembangunan tanpa menggunakan skema APBN dan tanpa menggunakan skema utang luar negeri di antaranya adalah penugasan proyek infrastruktur yang diberikan kepada BUMN, serta peningkatan kerja sama investasi dengan pihak swasta, sekuritisasi infrastruktur yang sudah jadi.

Pertama, penugasan proyek yang diberikan kepada BUMN, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Pasal 66 menyatakan, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan proyek infrastruktur kepada BUMN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Sebagai contoh pembangunan jalan tol Trans Sumatera diberikan langsung kepada PT Hutama Karya (Persero).

Kedua, peningkatan kerja sama investasi dengan pihak swasta dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban APBN. Pemerintah mendorong pembiayaan non-APBN (Pendanaan Infrastruktur Non-APBN/PINA) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. PINA merupakan alternatif skema pembiayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, dengan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Koordinator Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah.

Bappenas mempertemukan badan usaha pelaksana atau pemilik proyek infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan ekuitas dengan badan usaha investor yang berminat untuk berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan imbalan hasil yang menarik. Sehingga, diharapkan para calon investor potensial dapat berperan aktif dalam proyek-proyek PINA melalui instrumen keuangan yang kreatif.

Selain PINA, pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta adalah Public Private Partnership (PPP), yakni skema perjanjian antara pemerintah dengan swasta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kerja sama ini, risiko dan manfaat potensial menyediakan pelayanan maupun fasilitas dibagi kepada pemerintah dan swasta. Sebagai contoh proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan yang merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan swasta.

Ketiga, sekuritisasi infrastruktur yang sudah jadi dapat dilakukan oleh pemerintah dan BUMN yang memiliki infrastruktur bagus bisa dibawa ke pasar modal meng-isuess surat atau menghimpun dana berdasarkan infrastruktur tersebut sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk membangun infrastruktur baru. Sekuritisasi aset diharapkan dapat memenuhi kekurangan pembiayaan infrastruktur yang sampai saat ini banyak ditugaskan kepada BUMN.

Sekuritisasi merupakan utang yang didasarkan atas penerimaan, seperti di jalan tol Jagorawi. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru berbentuk LCS (Limited Concession Scheme) yaitu pembiayaan proyek melalui sumber dana swasta atas pemberian konsesi dari suatu aset infrastruktur milik pemerintah atau BUMN yang sudah beroperasi kepada pihak swasta terkait untuk dioperasikan atau dikelola. Tujuannya agar pembangunan infrastruktur yang sudah jalan dapat dikembangkan lagi asetnya oleh swasta, dan uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain.[*]

detik.com