Oleh: Hendra Nainggolan*)
BatasNegeri – Dalam Walled States, Waning Sovereignty (2010), Wendy Brown menunjukkan paradoks global pasca-peristiwa 9/11: tendensi menguatnya negara di tengah era gencarnya kampanye globalisasi yang bertujuan menghubungkan negara-negara di dunia serta mencairkan batas-batasnya.
Peristiwa terorisme 9/11 memberi angin bagi penguatan narasi kedaulatan negara. Berbagai negara maju mencurahkan perhatian ke wilayah perbatasan, misalnya dengan membangun tembok dan memperketat regulasi visa, sebagai cara mempertahankan kedaulatan negara dari berbagai dislokasi global seperti imigran gelap, tenaga kerja asing, narkotika, penyakit menular, dan terorisme.
Di tataran praksis, aksi destabilisasi terhadap negara-negara Timur Tengah sejak awal 2000-an justru menghasilkan pergeseran politik baru di kawasan Eropa beberapa tahun belakangan: gejala menguatnya politik sayap kanan sebagai respon penolakan atas kedatangan jutaan pengungsi yang kampung halamannya porak poranda akibat konflik.
Indonesia tak lepas dari tren global menguatnya perbatasan. Namun, langkah yang diambil Indonesia berbeda dari negara-negara lain yang mengambil pendekatan keamanan untuk memperkuat wilayah perbatasan. Sejak 2007, Indonesia menggabungkan pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan (development), sebuah pergeseran radikal dari paradigma keamanan ke pengelolaan.
Alasannya sederhana. penjagaan garis perbatasan negara yang panjang ternyata memerlukan alokasi sumber daya pertahanan super-besar yang tidak kita miliki. Selain itu, berkaca dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada 2002, pendekatan keamanan tanpa ada upaya pengelolaan dinilai tak cukup untuk menjaga keseluruhan kawasan perbatasan.
Tapi pendekatan kesejahteraan di ranah perbatasan memiliki permasalahannya sendiri. Pasalnya, wilayah perbatasan (kecuali Batam) tak pernah disinggung sekalipun dalam perencanaan pembangunan nasional sejak Indonesia merdeka. Kita tak memiliki kepiawaian dan pengalaman untuk itu.
Buktinya, meskipun SBY yang memulai paradigma pengelolaan ini, ia tak punya cukup kesempatan untuk merumuskan strategi pembangunan di wilayah perbatasan ketika masih berkuasa. Selama memerintah, ia hanya melahirkan beberapa produk regulasi geografis dan membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada 2011.
Syarat mutlak paradigma pengelolaan perbatasan adalah pemberdayan warga perbatasan untuk turut berpartisipasi. Oleh sebab itu, keaktifan mereka sangat dibutuhkan.
Merasakan Eksistensi Negara
Namun ada dua kendala terkait pelibatan warga dalam pengelolaan perbatasan. Kendala pertama, stigma terhadap warga di perbatasan. Mereka sering dicap sebagai “tidak nasionalis” hanya karena sering menerima bantuan sosial dari negeri jiran.
Warga perbatasan memang masih memiliki tali kekeluargaan/adat yang cukup erat dengan warga di perbatasan negara tetangganya, yakni Malaysia, PNG, Timor Leste, dan Singapura. Selain itu ada ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap negara tetangga untuk aktivitas pencahariannya. Kedua hal ini yang selanjutnya membentuk karakter warga perbatasan kita sebagai komunitas lintas-batas. Artinya, menyeberangi perbatasan (secara legal atau ilegal) adalah hal wajar karena telah menjadi bagian dari dunia keseharian mereka selama puluhan tahun.
Kendala kedua menyangkut persoalan warga perbatasan: mereka tidak pernah merasakan eksistensi negara. Problem ini telah meminggirkan mereka sebagai bagian dari komunitas politik (political community) Indonesia. Berbeda dengan konsep ideologi yang cenderung bersifat statis, komunitas politik merupakan konsep di mana anggota diberi ruang seluas-luasnya untuk aktif berpolitik. Absennya institusi negara di kawasan perbatasan menjadi permasalahan karena warga perbatasan menjadi tidak memiliki preferensi apapun untuk melakukan tindakan politik sebagai sumber bagi identifikasi kewarganegaraannya.
Kesimpulannya, ada dua relasi paradoksal antara negara dan warga perbatasan yang kita temukan terkait agenda pengelolaan perbatasan. Di satu sisi, negara selama ini tak menghiraukan perbatasan. Di sisi lain, warga perbatasan juga tak pernah mencicipi rasanya bernegara.
Selama paradoks ini tak terselesaikan, agenda pengelolaan takkan bisa berjalan. Lalu, apa solusinya? Komitmen dan cara pandang pemimpin negara terhadap pentingnya kawasan perbatasan amat menentukan bagi masa depan negara. Pasalnya, perbatasan adalah salah satu sumber kedaulatan negara. Dan Jokowi paham bahwa kebutuhan aktual di wilayah perbatasan terlalu kompleks untuk dibingkai dalam diskursus kesejahteraan.
Strategi teknokrasi pembangunan untuk kesejahteraan perbatasan justru akan lahir dengan sendirinya dari visi dan political will ketika kawasan perbatasan diprioritaskan oleh negara. Pandangan inilah selanjutnya tertuang dalam Nawacita, di mana “Indonesia akan membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan”. Visi ini akan menjadi dasar kokoh dalam menggabungkan pendekatan keamanan dan kesejahteraan dalam urusan pengelolaan perbatasan.
Konsekuensi pertama dari visi seperti ini adalah adanya pengakuan terhadap eksistensi warga perbatasan beserta kompleksitas kehidupannya. Pada konteks ini, pemerintahan Jokowi tidak terjebak kepada stigma absurd tentang betapa tidak nasionalisnya warga perbatasan. Sebab diskursus nasionalisme sempit—yang lebih sering muncul dalam bentuk tuduhan bahwa penduduk perbatasan adalah tidak nasionalis—nyatanya tidak membantu apa-apa dalam menyelesaikan ketegangan antara kebutuhan pokok sehari-hari dan harapan akan kedaulatan penuh negara.
Itulah sebabnya mengapa ia tidak memberi program kursus kilat Pancasila atau mengecam atau menjalankan aksi politik terhadap desa-desa perbatasan yang sempat menyatakan sikap ingin bergabung dengan Malaysia. Sikap pemimpin seperti ini penting karena mencerminkan upaya untuk memperjuangkan persamaan status kewargaan antara warga yang menetap di perbatasan dengan warga di pusat-pusat kekuasaan.
Lalu bagaimana skema Jokowi menyelesaikan relasi paradoks seperti pertanyaan di atas?
Partisipasi warga sebagai aktor yang ikut mengelola perbatasan negara merupakan sesuatu yang dipahami oleh Jokowi. Pada titik inilah keberadaan UU Desa menjadi sangat penting karena menjadi satu-satunya skema yang tersedia untuk tujuan itu. Benar, hanya UU Desa satu-satunya payung hukum strategis saat ini yang bisa menciptakan ruang bagi warga di desa-desa perbatasan untuk berpartisipasi memperkuat wilayah perbatasan. Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki UU Perbatasan Negara.
Meski pelaksanaan UU Desa jelas belum sempurna dan dihinggapi banyak masalah. yakni rumitnya rezim administrasi keuangan, elite capture, ketidakpercayaan dari Pemerintah Daerah, dan praktek aglomerasi adalah beberapa contohnya. Namun, otonomi desa lah yang membuat kawasan perbatasan—yang dulu dianggap no man’s land—muncul dalam peta strategi perencanaan pembangunan nasional. Dengan berbagai pembangunan infrastruktur sosial-ekonomi dasar selama lima tahun belakangan, tentu saja ini merupakan lompatan bagi penguatan sektor ekonomi di kawasan perbatasan.
Tentunya bertambahnya desa-desa mandiri di sepanjang garis perbatasan harus dilihat dari kacamata penguatan kedaulatan negara. Harus dicatat bahwa kawasan perbatasan bukanlah kawasan ekonomi melainkan kawasan politik. Penguatan sektor ekonomi yang tidak dilanjutkan dengan penguatan politik adalah kekeliruan besar. Belajar dari sejarah, semangat otonomi yang menjadi visi UU Desa adalah kemewahan tersendiri bagi warga di kawasan perbatasan. Dana desa telah membuka pintu bagi warga perbatasan untuk menemukan jalannya sendiri menjadi bagian dari komunitas politik Indonesia.
Di Laut Kita Jaya?
Pengelolaan perbatasan negara adalah pekerjaan rumah besar jangka panjang yang menuntut komitmen bersama. Beberapa keberhasilan pemerintahan Jokowi dalam pengelolaan masih menyisakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, konstitusi dasar negara telah menegaskan bahwa Indonesia selalu berupaya aktif mencari perkawanan untuk memperjuangkan dunia yang berkeadilan dan lepas dari penindasan manusia atas manusia lainnya.
Jika perbatasan negara disepakati sebagai ruang yang melayani dua hal, yakni kedaulatan negara sekaligus politik bilateral/regional/global, lantas bagaimana wujud konkret perbatasan negara dalam menerjemahkan prinsip tersebut?
Kedua, bagaimana Indonesia akan mengelola perbatasan di pulau-pulau kecil terluar, yang terancam akan tenggelam karena penggunaan lahan yang tidak berkesadaran lingkungan ataupun juga karena perubahan iklim sebagai fenomena global?
Ketiga, perbatasan laut seperti di wilayah Kepulauan Riau, Perairan Timor, dan Sulawesi Utara memiliki karakter yang berbeda dengan perbatasan darat. Sampai saat ini praktek pengelolaan di ketiga kawasan perbatasan laut tersebut masih belum terasa signifikan. Kemunduran Batam sebagai sentra industri nasional harus diakui sebagai bukti kekeliruan strategi masa lalu dalam mengelola kawasan perbatasan laut. Pengelolaan perbatasan laut menjadi penting sebab berkaitan dengan agenda nasional mengembalikan wawasan maritim.
Jika ingin kembali kepada semangat negara maritim, penting untuk selanjutnya melihat peran kelompok-kelompok masyarakat tradisional yang menghuni ketiga kawasan tersebut, yakni Melayu-Kepulauan, Timor, Alor, Rote, dan Talaud. Mereka telah membentuk peradaban maritim Asia Tenggara selama berabad-abad. Lalu akan bagaimana cara untuk melibatkan mereka dalam mengelola perbatasan laut? Karena, bukankah itu yang kita semua inginkan: mengakui eksistensi orang-orang perbatasan?[*] Tirto.id
*) Pengajar STISIP Kartika Bangsa, Yogyakarta
More Stories
Pembangunan PLBN Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Tantangan Geopolitik Indonesia bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Daerah Perbatasan sebagai Beranda Rumah Bangsa, Cegah Ketimpangan dan Bangunkan Potensinya!