27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

BatasNegeri – Perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak harus menjadi prioritas negara, bangsa, dan masyarakat. Hal ini penting karena anak adalah masa depan bangsa dan negara. Artinya, kemajuan bangsa dan negara Indonesia sangat tergantung pada kesungguhan menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak pada saat ini.

Demikian dikatakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, RES Fobia kepada Beritasatu.com, Kamis (23/7/2020)

Dikatakan, penghormatan dan perlindungan anak ini menjadi esensi penting bagaimana negara dan masyarakat menatap masa depan bangsa ini. Karena itu, tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, negara dan masyarakat harus sungguh-sungguh memperhatikan dan melindungi hak anak. Hal tersebut termasuk hak mendapatkan pendidikan yang layak.

RES Fobia mengatakan, terkait peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020 tanggal 23 Juli 2020 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” maka setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, anak adalah manusia. Ini adalah prinsip utama. Sebagai manusia, kehidupan anak-anak membutuhkan pemikiran, perhatian, dan perlakuan khusus. Mengingat, secara sosio-psikologis anak-anak belum sanggup mengatur kehidupan mereka sendiri, Bahkan, secara hukum belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pengamat kebijakan publik UKSW ini menjelaskan, kemanusiaan anak-anak menghendaki tanggung jawab pelayanan yang semakin nyata. Dikatakan, Covid-19 telah menyebabkan adanya ancaman yang dihadapi anak-anak yakni kemiskinan, keterpencilan, ketiadaan teknologi informasi, keterbatasan infrasturuktur, putus sekolah, bahkan persoalan kebutuhan dasar berupa kekurangan pangan, sandang dan papan.

Ia mengatakan, semua orang saat ini lebih berkonsentrasi pada model layanan pendidikan berbasis sistem daring, tetapi sebenarnya yang jauh lebih penting ialah mengetahui dan mengelola kemanusiaan anak-anak pada masa wabah ini.

Misalnya, keseriusan mengurus dampak belajar daring ini pada segmentasi pembelajaran secara struktural terhadap anak-anak PAUD sampai dengan pendidikan tinggi.Secara psikologis tingkat penyesuaian anak-anak atas model daring ini berbeda-beda. Bahkan, masih tersisa masalah pada keadaan tanpa akses internet.

“Anak-anak tentu merindukan suasana sekolah atau kampusnya. Akan tetapi Covid-19 memaksa keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara mengartikulasi apa yang sesungguhnya dibutuhkan anak-anak ke depan. Kebijakan strategis yang sistemik tentang kebutuhan ini tentu masih harus diperbaiki lagi,” tandasnya.

Kedua, dalam sila kedua Pancasila sudah diatur jelas tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena anak adalah manusia, maka terhadap anak-anak harus ada kebijakan pemerintah, tanggung jawab negara, peran keluarga dan keikutsertaan masyarakat dan koordinasi teruji yang senyatanya adil dan beradab.

“Ribuan tahun kita didisiplinkan oleh pemikiran dan sikap bahwa anak harus hadir di sekolah. Daftar hadir tampak sebagai rezim administratif pendisiplinan hidup. Saat ini kita dihadapkan pada absennya kualitas pendidikan di benak dan hati anak-anak. Kita tidak tahu kapan wabah ini berakhir, tetapi kita harus tahu siapa yang kita utamakan yakni anak-anak,” ujar alumni Fakultas Hukum UNS dan Graduate School of Policy Studies – Kwansei Gakuin University, Japan ini.

Ketiga, anak sebagai generasi penerus kehidupan keluarga dan bangsa. Harus diakui, frase ini bersifat politis-sosiologis. Tetapi dalam cara pandang konstruktivisme, hal ini berarti diperlukan tanggung jawab bersama untuk menciptakan sumber daya manusia unggulan.

Mitra Kerja Indeks Demokrasi Indonesia ini mengatakan, pada Pasal 3 Ayat (1) Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak – 1989, ada prinsip hukum tentang kepentingan terbaik anak-anak (legal principle of the best interests for the children). Carol Bellamy, mantan Direktur Eksekutif Unicef, pernah mengatakan, dalam melayani kepentingan terbaik anak-anak, kita melayani kepentingan terbaik seluruh umat manusia.

Keempat, anak-anak senyatanya lahir dari orang tua yang juga pernah mengalami masa kanak-kanak. Ini sesungguhnya menyediakan pengalaman kehidupan. Tetapi hal ini saja tidak cukup karena masalah kehidupan senyatanya berbeda pada latar belakang setiap keluarga dan pada setiap masa kehidupan. Karena itu, pemerintah dan negara harus mempunyai pendataan yang akurat.

Misalnya dalam penyaluran dana Bansos. Carut-marut yang terkadang masih terjadi dalam penyaluran bantuan, bisa saja disebabkan oleh ketiadaan pengenalan terhadap prakondisi dan kondisi senyatanya dalam hidup kerumahtanggaan keluarga-keluarga Indonesia. Jelas hal ini berdampak pada maksimalitas penanganan kehidupan anak.

Karena itu, kepada anak-anak harus ditanamkan, ditumbuhkan dan dikembangkan suasana kegembiraan, semangat, harapan, ketrampilan bekerja sama, dan teladan hidup dalam situasi krisis.

Kelima, urusan perlindungan anak tak bisa dilepaskan dari dua norma yaitu penghormatan dan pemenuhan. Dari situ barulah kita bisa memaknai kemajuan Indonesia.

Kewajiban negara untuk menghormati (to respect) adalah kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mengerjakan langkah efektif dalam menahan diri dari kecenderungan merancang, bertindak merugikan, atau membiarkan masalah terus terjadi dalam urusan keberadaban hidup dan menghargai berbagai hak anak.

Selanjutnya, kewajiban negara untuk melindungi (to protect) adalah kewajiban untuk mengerjakan langkah efektif dalam mencegah dan mengatasi individu, kelompok, kepentingan tertentu, bahkan keadaan buruk tertentu seperti pandemi, dari melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak anak.

Puncaknya, kewajiban untuk memenuhi (to fulfil) adalah kewajiban untuk mengerjakan langkah efektif dalam memastikan setiap anak yang berada dalam yurisdiksinya, mendapatkan kesempatan, layanan, dan kepuasan atas setiap kebutuhannya, sebagaimana diakui dan ditentukan dalam berbagai instrumen hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional. (beritasatu)