BatasNegeri – Dalam rangka memberikan pemahaman terkait pembentukan desa binaan imigrasi di Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan sosialisasi/diseminasi tentang pembentukan desa binaan yang sadar akan hukum Keimigrasian pada wilayah perbatasan RI-RDTL.
Tema yang dibawakan yaitu tentang pembentukan desa binaan imigrasi sebagai upaya peningkatan pengawasan serta penegakan hukum Keimigrasian di Kawasan desa perbatasan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Hotel Matahari, Kota Atambua, Kamis (09/11/2023), menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Belu Johanis Andes Taolin.
“Pembentukan desa binaan yang sadar akan hukum Keimigrasian ini dilatarbelakangi oleh maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) serta perekrutan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang banyak menyasar warga di desa-desa terpencil,” kata Johanis.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab permasalahan TPPO dan PMI NP yakni kurangnya pemahaman warga masyarakat di desa akan aturan Keimigrasian yang berlaku.
“Pembentukan desa binaan merupakan bentuk upaya mengedukasi masyarakat desa perbatasan akan bahaya TPPO dan PMI NP,” sebut Johanis.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat perbatasan juga diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan data/informasi dalam membantu penegakan hukum Keimigrasian.[*]
kemenhumkam.go.id
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38