27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Gunakan KTP Palsu, 8 WN Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

BatasNegeri – parat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal negara Bangladesh. Mereka diamankan karena menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

“Mereka ini diamankan Minggu (10/12/2023) kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Ariasandy menyebut, delapan WNA ini tidak bisa berbahasa Indonesia. Baca juga: Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

“Para WNA ini mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang,” ujar dia.

Ariasandy menuturkan, awalnya Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polres Belu mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing itu.

Kemudian, polisi bersama petugas terkait mendatangi rumah Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Saat diperiksa, warga Bangladesh ini tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.

“Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis,” katanya.

Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan WNA ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Para imigran gelap ini kemudian diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.[*]

Kompas.com