26 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Dusun Naktuka di Oekusi Bisa Memicu Sengketa Perbatasan Timor Leste – Indonesia

BatasNegeri – Pada bulan September, Timor Leste akan memperingati seperempat abad sejak kemerdekaannya dari Indonesia, yang merupakan akhir dari perjuangan panjang selama 24 tahun yang hanya menyisakan sedikit keluarga Timor Leste yang tidak tersentuh.

Rekonsiliasi dengan negara tetangganya merupakan salah satu pencapaian paling membanggakan di Timor Leste, namun ketika tahun 2024 dimulai, perselisihan perbatasan yang sudah lama berlangsung, di mana sebuah dusun di perbatasan menghadapi kemungkinan tanahnya akan dialihkan ke Indonesia, memicu pertikaian politik.

Di mana tanahnya?

Daerah yang dimaksud adalah sebuah dusun bernama Naktuka. Kawasan ini mencakup sekitar 1.000 hektar hutan tua dan sawah yang langka di tepi barat Enklave Oecusse (juga dibaca Oekusi) di Timor Leste. Oecusse memiliki luas 800 kilometer persegi berupa pantai terjal dan pegunungan, sekitar 70 kilometer sebelah barat wilayah Timor Leste lainnya.

Meskipun Naktuka hanya dihuni oleh sekitar 60 keluarga, dan berjarak empat jam perjalanan sepanjang jalur pantai dari kota besar terdekat, bagi masyarakat Oecusse, hal ini bukanlah sesuatu yang marginal.

Hutannya adalah wilayah kekuasaan raja Oecusse (usif), dan tempat ia secara berkala mengumpulkan klan-klan Enklave untuk merayakan identitas mereka sebagai “penduduk lahan kering” (Atoni Pah Meto) dan rakyat leluhur legendaris mereka, Lord Benu (Ama Benu ). Bagi mereka, Naktuka adalah pah le’u (tanah suci).

Namun, setelah perundingan perbatasan baru-baru ini antara Indonesia dan Timor Leste, timbul kekhawatiran mengenai berapa lama lagi mereka akan bebas mengaksesnya.

Pada akhir tahun 2023, Naktuka dikunjungi oleh tim dari pemerintah Timor Leste yang mengawasi penempatan sekitar 76 tiang logam (estaka) di sepanjang garis sekitar 350 meter ke daratan dari perbatasan. Kecurigaan dengan cepat berkembang bahwa itu adalah perbatasan baru.

Perbatasan seperti itu akan menyerahkan sekitar 270 hektar hutan dan sawah kepada Indonesia.

Perkembangan selanjutnya tidak menghilangkan kekhawatiran. Pada tanggal 1 Februari 2024, ketua tim teknis yang bekerja di perbatasan mengatakan bahwa patok tersebut tidak mewakili perbatasan baru, namun digunakan untuk menilai di mana patok tersebut akan ditempatkan.

Ditambah dengan pengumuman oleh CNRT Media Centre, yang merupakan corong partai berkuasa di Timor Leste, bahwa solusi “win-win” bisa berupa membagi Naktuka menjadi dua dan menyumbangkan sekitar 500 hektar, hal ini merupakan sebuah kenyamanan tersendiri.

Mereka bahkan memasang peta dari Badan Informasi Geospasial Indonesia yang menunjukkan tampilannya.

Di Timor Leste, hal ini menimbulkan reaksi kemarahan. Penandatanganan perjanjian perbatasan yang sedianya dilakukan di Jakarta pada akhir Januari lalu ditunda.

Pertanyaan baru-baru ini mengenai kepemilikan Naktuka berasal dari perundingan yang belum terselesaikan mengenai perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia, yang terjadi ketika Timor Leste memperoleh kembali kemerdekaannya pada tahun 2002.

Meskipun Naktuka diperintah oleh Timor Leste, pada tahun 2005, Timor Leste menandatangani perjanjian yang menegaskan status sekitar 95 persen perbatasannya dengan Indonesia, dengan sejumlah kecil wilayah yang akan dijelaskan kemudian. Naktuka adalah salah satunya.

Alasannya sudah ada sejak 120 tahun yang lalu. Pada tahun 1904, ketika Belanda dan Portugis berupaya menyelesaikan pembagian Timor, mereka berbeda pendapat dalam penafsiran mengenai batas wilayah Oecussi.

Pada tahun 1915 masalah ini telah terselesaikan secara efektif. Portugis menetapkan tonggak sejarah dan mulai memerintah Naktuka selama 50 tahun.

Dengan invasi Indonesia pada tahun 1975, Naktuka, bersama dengan wilayah Timor Portugis lainnya, menjadi bagian dari provinsi Timor Timur.

Pada tahun 1999, negara ini memberikan suara dalam referendum kemerdekaan Timor Leste dan dimasukkan sebagai bekas bagian dari Timor Portugis dan Timor Timur, ke dalam Timor Leste.

Indonesia berargumentasi bahwa karena Naktuka seharusnya (bisa dibilang) tidak menjadi bagian dari Timor Portugis 110 tahun yang lalu, maka Naktuka seharusnya tidak menjadi bagian dari Timor Leste sekarang. Cukuplah untuk mengatakan bahwa argumen ini tidak masuk akal bagi orang-orang yang tinggal di sana saat ini, atau banyak rekan mereka.

Naktuka terpencil dan miskin. Setelah kemerdekaan, masyarakatnya melanjutkan kehidupannya. Hari-hari mereka berkisar pada bercocok tanam padi dan peran mereka sebagai penjaga lahan, termasuk hutan raja, tempat diadakannya pesta kerajaan ‘seu puah (panen sirih komunal). Populasinya bertumbuh secara perlahan, dan dalam banyak hal, Naktuka mirip dengan dusun lain di Timor Leste.

Namun, insiden berkala mengingatkan orang akan ketidakpastian mereka. Pada tahun 2013, Polisi Timor Leste dilarang membangun pos penjagaan. Tentara Indonesia yang melintasi perbatasan sering kali hanya merasa bosan, namun merupakan pengingat yang tidak menyenangkan akan pendudukan.

Pada tahun 2012 bahkan terjadi pembunuhan yang dilaporkan media lokal dilakukan oleh orang-orang dari seberang perbatasan.

Pers Indonesia kadang-kadang memuat artikel tentang warga negara Timor Leste yang menetap secara ilegal di wilayah yang mereka sebut “sengketa”, namun bagi penduduknya mereka hanya tinggal di rumah.

Tidak ada keraguan bahwa niat pemerintah Timor Leste dalam mengupayakan perbaikan permanen di perbatasan baratnya adalah hal yang baik, namun gagasan bahwa mereka dapat melakukan hal tersebut dengan menyerahkan tanah ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Di Timor Leste, kedaulatan adalah hal yang sakral, begitu pula dengan prinsip persetujuan dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tanah.

Solusi apa pun terhadap situasi di Naktuka yang mengabaikan hal ini kemungkinan besar tidak akan berhasil.

Penyelesaian versi CNRT

Kini muncul tawaran penyelesaian dari akun Facebook CNRT media center yang menawarkan penyelesaian perbatsan yang disengketakan itu dibelah menjadi dua.

“RDTL-RI Mengupayakan Win Win Solution Naktuka adalah zona sengketa antara Timor Leste dan Indonesia karena dua keputusan internasional yang menguntungkan Portugal dan Belanda pada tahun 1904 dan 1914,” tulisnya dalam laman facebook itu, Rabu (31/1/2024).

Konvensi 1904 menguntungkan Portugal yang mengklaim Naktuka sebagai bagian dari wilayahnya, sementara Timor Leste menganggapnya sebagai wilayah integral RDTL (Republik Dimokratik Timor Leste).

Namun keputusan pengadilan tetap Arbitrase pada tahun 1914 menguntungkan Belanda, sehingga Indonesia menganggap Naktuka sebagai wilayah integral negaranya.

Di lain pihak, Kerajaan Amfoang dari NTT dan Kerajaan Ambeno dari Oecusse mengakui perbatasannya berdasarkan tradisi dan budaya.

Pada tahun 2017, mereka sepakat untuk menetapkan perbatasan antara mereka mengikuti Sungai Noel Besi.

Namun Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914 tidak mengakui tradisi dan budaya, karena tidak ada bukti tertulis yang mendefinisikan perbatasan berdasarkan Sungai Noel Besi.

Oleh karena itu, dalam perundingan antara Timor Leste dan Indonesia pada tahun 2005 hingga 2021, mereka bertujuan untuk mencari win-win solution untuk membagi Naktuka menjadi dua.

Namun keputusan tersebut tidak memuaskan Kerajaan Amfoang karena mereka menilai Pemerintah Indonesia tidak membela Naktuka karena mereka menyerahkan separuhnya kepada Timor Leste.

Dalam sengketa wilayah antara dua negara, landasan mendasar penyelesaiannya harus didasarkan pada kesepakatan internasional yang diakui oleh PBB atau masyarakat internasional.

Dalam kasus Naktuka, landasan fundamental bagi penyelesaiannya berasal dari Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914.

Namun, jika kedua belah pihak (RDTL dan RI) sepakat untuk mencapai kesepakatan, solusi yang adil adalah dengan membagi wilayah sengketa di antara mereka.[*]

tribunnews.com