29 April 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Filipina di Laut Sulawesi

BatasNegeri – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menyampaikan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/2/2024).

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun pada saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal penampungnya.

Kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak,” terang Ipunk.

FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan, berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 telah berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).[*]

cnbcindonesia.com