27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Korupsi Di Tengah Covid-19

BatasNegeri – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, serta sejumlah pihak lain, merupakan kabar yang sangat memukul perasaan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ketika banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan dan membutuhkan pertolongan, justru pemimpin di daerah berkolusi untuk mencuri uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Ismunandar dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur menunjukkan bahwa hubungan darah dalam dunia politik berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pada Jumat (3/7) KPK melakukan OTT di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda. Ismunandar beserta istri dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 170 juta, rekening dengan simpanan senilai Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar. Ismunandar, istri, dan tiga anak buahnya, yakni Kepala Bappeda Musyaffa, Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala BPKAD Suriansyah, serta dua pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terkait dengan suap sejumlah proyek di Kutai Timur, antara lain pembangunan embung senilai Rp 8,3 miliar; pembangunan rumah tahanan Polres (Rp 1,7 miliar), peningkatan jalan (Rp 9,6 miliar), pembangunan kantor Polsek (Rp 1,8 miliar), optimalisasi pipa air bersih (Rp 5,1 miliar), serta pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan (Rp 1,9 miliar). Selain itu ada juga proyek di Dinas Pendidikan Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.

Dalam kasus di Kutai Timur ini, kita menyoroti adanya hubungan kekeluargaan yang erat pada pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif dalam satu daerah. Selain tidak etis secara politik, hubungan seperti ini juga berpotensi besar melahirkan praktik KKN.

Fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan legislatif terhadap eksekutif tidak akan berjalan secara maksimal. Untuk itu, kita mendorong agar ke depan dibuat aturan bahwa pimpinan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak boleh dijabat oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dan kekerabatan.

Kita juga menyesalkan masih ada pemimpin, dalam hal ini kepala daerah dan ketua DPRD, yang masih berpikir untuk mencuri uang negara di saat seluruh rakyat tengah berjuang melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Mereka seharusnya ikut berjibaku memikirkan cara agar rakyat bisa keluar dari berbagai kesulitan yang tengah dihadapi saat ini. Para pemimpin di daerah seharusnya fokus pada upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, misalnya, membenahi penyaluran bansos agar cepat dan tepat sasaran.

Kita mengapresiasi kinerja jajaran KPK yang terus bekerja maksimal di tengah pandemi Covid-19 dan tetap mengawasi penggunaan uang negara, terutama di daerah. Kita juga ingin agar para kepala daerah bersama jajarannya lebih fokus lagi dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan pukulan berat kepada sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Kepala daerah seharusnya menghabiskan anggaran untuk mengatasi masalah kesehatan akibat Covid-19 dan menggairahkan kembali perekonomian di daerah masing-masing. Anggaran daerah juga bisa diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bansos tunai atau nontunai, bukan masuk kantong pribadi.

Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD juga harus benar-benar menjadi lembaga pengawas anggaran daerah. Jangan sampai para politisi di daerah justru ikut menari-nari bersama pimpinan eksekutif di atas penderitaan rakyat saat ini. (beritasatu)