30 April 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Foto - detik.com

Kepala BP2MI Minta Barang Kiriman TKI yang Tertahan Segera Diserahkan

BatasNegeri – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.

Benny mengatakan, hal tersebut telah disampaikannya dalam rapat bersama Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

“Barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Tanjung Emas (Semarang), BP2MI berada pada posisi atau standing position meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar segera cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia,” kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/4/2024).

Benny mengatakan, pemberian barang-barang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi di Kementerian/Lembaga khususnya Bea dan Cukai.

“Harmonisasi data-data mana dikategorikan PMI tercatat, dan mana yang dikategorikan PMI yang dulu berangkatnya unprocedural dan mana yang akan dipilih barang-barang yang milik umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny juga mengatakan, dalam rapat antar kementerian/lembaga tersebut, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. BP2MI, kata dia, juga menyampaikan bahwa selama proses revisi Permendag tersebut, barang-barang kiriman PMI tidak dilihat berdasarkan aturan tersebut.

“Revisi Permendag 36 tahun 2023 yang akan dibahas atau tadi oleh Kementerian lembaga BP2MI tetap pada posisi mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang kiriman PMI ini adalah posisi BP2MI sejak awal,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengecam banyaknya barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024). Benny menilai, adanya regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

“Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya,” ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga. Belum lagi ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.

Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara. Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.[*]

Kompas.com